Hukum Belum Qadha Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya

Ponpesdiponegoro.com-Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Bahkan ibadah puasa adalah ibadah yang juga diwajibkan oleh Allah pada umat terdahulu sebelum umat Nabi Muhammad ﷺ, meski cara pelaksanaannya mungkin berbeda. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah [2]: 183).
Meski kewajiban untuk melaksanakannya sama seperti shalat, namun puasa bisa tidak dilaksanakan oleh orang yang memiliki uzur, seperti orang sakit, musafir, wanita haid, dan orang yang tidak mampu karena kondisi yang jika berpuasa dikhawatirkan akan berdampak negatif, seperti ibu hamil dan menyusui.
Meskipun begitu, bagi orang yang memiliki uzur, mereka tetap harus melakukan qadha (mengganti) puasa di waktu yang memungkinkan baginya untuk melaksanakan. Adapun bagi orang yang sama sekali sudah tidak mampu melaksanakannya, maka ia wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Imam Al-Qurthubi memastikan bahwa jika seseorang tidak berpuasa selama beberapa hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadhanya setelah Ramadhan sesuai jumlah hari tersebut.
Sementara, bagi orang yang menunda qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan selanjutnya, maka bukan saja ia tetap harus membayar utang puasa, tapi juga membayar fidyah.
Ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang menunda pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya bukan karena uzur, maka ia berkewajiban qadha dan juga harus membayar fidyah, yaitu berupa makanan pokok sebanyak 1 mud (675 gram/0.8 liter/6.7 ons) untuk 1 hari. Jika 7 hari, maka 7 mud dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin.
Jika ingin fidyah dalam bentuk makanan matang, maka beras 6.7 ons itu kemungkinan akan menghasilkan tiga porsi makanan matang. Kalau kewajiban fidyahnya 10 hari, maka ia harus membagikan 30 porsi makanan matang kepada orang miskin.
Fidyah diwajibkan karena menunda qadha puasa tanpa uzur adalah tindakan merendahkan kehormatan puasa. Hukum ini berlaku baik bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena ada uzur seperti sakit, bepergian, haid, nifas, hamil atau menyusui, maupun bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan secara sengaja tanpa adanya uzur.
Imam Nawawi berkata:
وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ
Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadhan, sementara ia mungkin melakukannya (tidak ada uzur) sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qadha.
Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa hukum wajib qadha dan fidyah ini didasarkan karena ada enam sahabat Nabi ﷺ (di antaraya Sayidina Ibnu Abbas, Sayidina Ibnu Umar, dll.) berfatwa demikian dan diketahui tidak ada seorang pun yang menentang fatwa mereka.
Kewajiban fidyah ini menjadi berlipat seiring bertambahnya tahun penundaan. Apabila sampai dua kali Ramadhan masih belum melakukan qadha, maka besarnya fidyah menjadi 2 mud. Apabila tiga tahun, maka 3 mud, dan begitu seterusnya. Ini lah yang dianggap pendapat paling kuat menurut Imam Nawawi.
وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ
Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Oleh: Tim Redaksi