
Memasuki pekan kedua dan ketiga bulan Ramadhan, biasanya grup-grup WhatsApp mulai riuh. Mulai dari grup alumni SD, SMP, SMA, kampus, hingga teman kantor lama, semuanya tiba-tiba aktif dengan satu tujuan yang sama: merencanakan Buka Bersama alias “Bukber”.
Di satu sisi, fenomena ini sangat menggembirakan. Bukber menjadi sarana merajut kembali tali silaturahmi yang sempat renggang akibat kesibukan masing-masing. Membahagiakan teman dan menyambung persaudaraan adalah anjuran agama yang nilai pahalanya sangat besar.
Namun, di balik meriahnya meja-meja kafe dan restoran yang full booked, ada satu ironi yang sering kali terjadi—dan sayangnya, kita anggap lumrah. Demi keasyikan mengobrol dan menunggu pesanan makanan yang lama datang, waktu Maghrib yang sempit terlewat begitu saja. Boro-boro mau ikut shalat Isya dan Tarawih berjamaah, shalat Maghrib pun terpaksa dijamak secara “ngawur” di rumah, atau parahnya: ditinggalkan.
Timbangan Fiqhul Aulawiyat
Dalam tradisi keilmuan pesantren, kita diajarkan sebuah konsep yang sangat indah dan logis bernama Fiqhul Aulawiyat (Fikih Prioritas). Konsep ini menuntun kita untuk meletakkan sesuatu sesuai pada tempat dan porsinya; mana yang wajib, mana yang sunnah, dan mana yang sekadar mubah.
Silaturahmi melalui ajang bukber hukumnya adalah sunnah (sangat dianjurkan). Sementara itu, shalat Maghrib dan Isya hukumnya adalah Fardhu ‘Ain (wajib mutlak). Adapun shalat Tarawih hukumnya Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Dalam kaidah fikih disebutkan, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kebaikan). Meninggalkan shalat wajib demi sebuah acara silaturahmi adalah sebuah kerugian besar (mafsadah). Ibarat kata pepatah: Mengejar untung, malah buntung. Kita sibuk membangun atap sunnah, tapi merobohkan pondasi yang wajib.
Syekh Taqiyuddin Al-Hisni dalam kitab fikih Syafi’iyah yang sangat populer di pesantren, Kifayatul Akhyar, memberikan penekanan khusus pada waktu shalat Maghrib. Berbeda dengan shalat lain yang waktunya lumayan panjang, waktu Maghrib itu sangat sempit (dlayyiq), yakni hanya seukuran waktu orang bersuci, menutup aurat, azan, iqamah, dan melaksanakan shalat lima rakaat (tiga rakaat fardhu dan dua rakaat ba’diyah).
Oleh karena itu, mengulur-ulur waktu Maghrib karena alasan “tanggung masih makan” atau “antrean musholla kafe kepanjangan” adalah kecerobohan spiritual.
Tips Bukber Syar’i
Lantas, apakah berarti kita harus anti-bukber? Tentu saja tidak. Islam adalah agama yang asyik dan tidak kaku. Kita tetap bisa hangout dan reuni tanpa harus mengorbankan kewajiban kepada Allah.
Ada beberapa tips agar agenda bukber kita tetap syar’i dan berkah:
- Riset Tempat yang Ramah Ibadah: Sebelum booking tempat, pastikan kafe atau restoran tersebut memiliki fasilitas musholla yang layak dan tempat wudhu yang memadai, bukan sekadar ruang sempit di dekat toilet.
- Ubah Pola Makan: Ikuti sunnah Nabi SAW. Saat azan berkumandang, batalkan puasa dengan air putih dan kurma atau takjil ringan. Setelah itu, langsung laksanakan shalat Maghrib. Tunda makan besar (nasi dan lauk-pauknya) setelah kewajiban shalat tertunaikan. Makanan tidak akan lari dikejar.
- Pilih Lokasi Dekat Masjid: Jika restoran tidak punya musholla besar, carilah tempat makan yang berdekatan dengan masjid. Sehingga setelah makan, rombongan bisa langsung bergeser untuk shalat Isya dan Tarawih berjamaah.
- Jadikan Ajang Saling Mengingatkan: Teman yang baik adalah yang menuntun ke surga. Jadilah inisiator di grup. “Eh gengs, kita bukber di sini ya, tapi janji abis batalin puasa kita jamaah Maghrib dulu baru makan berat.” Kalimat sederhana ini bisa menjadi ladang pahala jariyah bagi Anda.
Mari jadikan Ramadhan tahun ini lebih bermakna. Silaturahmi jalan terus, tapi shalat wajib dan Tarawih jangan sampai putus. Jangan sampai agenda bukber yang niatnya mencari pahala persaudaraan, malah berujung panen dosa karena meremehkan panggilan Tuhan.*rdp
Wallahu a’lam bish-shawab.