Batasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak Jadi Bahasan Munas NU 2025
Batasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak Jadi Bahasan Munas NU 2025
Fri, 7 February 2025 7:00
munas-bahtsul-masail-qonuniyah-witno_1738831038

Penggunaan media sosial pada anak menjadi momok bagi orang tua, mengingat dampak negatif yang lebih banyak dibandingkan manfaatnya. Oleh karena itu, strategi untuk mengurangi risiko serta melindungi anak-anak di dunia digital sangat diperlukan.

Hal itu tampak dibahas saat Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di The Sultan Hotel dan Residance Jakarta, Kamis 6/2/2025.

Para pembahas mengajukan pandangan berdasarkan pengalaman di sekolah dan pengalaman regulasi berbagai negara.

Di antara pertanyaan yang diajukan dalam tema tersebut adalah: Apakah pemerintah perlu menerapkan batasan umur tertentu bagi anak-anak dalam media sosial?

KH Ramdlan menyampaikan bahwa yang lebih berbahaya daripada platform media sosial itu sendiri adalah iklan vulgar yang sering muncul di konten media sosial.

“Jadi bukan platformnya, kalau TikTok atau YouTube itu penting, bagian dari dakwah. Teknologi itu tidak bisa ditolak, tapi iklan-iklan vulgar itu yang perlu dihindari,” ujarnya.

Menanggapi itu, Anggota Tim Bahtsul Masail Qanuniyah KH Ihsan Abdillah mengatakan penggunaan handphone sering kali diatur dengan ID pemilik, sehingga hanya pengguna yang memenuhi batas usia yang diizinkan yang bisa mengakses media sosial.

“Kalau usianya belum masuk maka anak tidak bisa mengakses,” jelasnya.

Perwakilan PWNU Maluku menambahkan bahwa masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara handphone dan identitas pengguna.

Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan handphone, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul.

“Kita kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di google audio teks. Jadi apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti langkah yang diambil oleh China dalam mengunci jaringan internet mereka, sebuah langkah yang menurutnya sangat berani.

Ia berharap Indonesia bisa melakukan regulasi serupa, meskipun saat ini belum ada kebijakan yang setara.

Pembatasan penggunaan media sosial anak untuk menjadi bahasan dalam Munas Konbes 2025. Hasil dari pembahasan ini akan dibuat rekomendasi dan akan diplenokan serta hasil akhir akan diputuskan dan hasil rekomendasi di akhir Munas Konbes.

NU, Keislaman, Pesantren

Komentar

Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Artikel Lainnya

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari, Makruh atau Dianjurkan?
Membicarakan tentang siwak atau sikat gigi berarti juga bicara seputar kebersi...
Wed, 19 March 2025 | 11:54
Mengingat Kematian: Jalan Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mas...
Sat, 15 March 2025 | 12:55
Keramas saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Puasa Ramadan yang diwajibkan untuk umat Islam  selain memiliki arti menahan la...
Fri, 14 March 2025 | 4:51
Amalan-amalan Sunnah Penambah Kesempurnaan Ibadah Puasa Ramadan
Ramadhan merupakan bulan yang istimewa, banyak umat Islam meningkatkan ibadahny...
Fri, 14 March 2025 | 2:07